DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Dinkes Lima Puluh Kota Sosialisasikan Perda KTR, Dorong Sekolah Bebas Asap Rokok

Admin
Kamis, 15 Oktober 2026
5 Dibaca
...

Lima Puluh Kota, 15 Oktober 2026 — Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mendorong komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dr. Erdison, dan dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Koordinator Wilayah (Korwil), serta kepala sekolah se-Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan. Sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan, sekaligus menanamkan kebiasaan hidup sehat kepada peserta didik.

Melalui kegiatan tersebut, para kepala sekolah diajak membangun komitmen untuk mewujudkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan penerapan larangan merokok, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari paparan asap rokok di lingkungan pendidikan.

Sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Korwil, dan pihak sekolah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan KTR. Komitmen bersama diharapkan dapat mendorong penerapan kawasan tanpa rokok secara konsisten di sekolah-sekolah di Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Sekolah Sehat, Tanpa Asap Rokok menjadi pesan utama dalam kegiatan ini. Melalui sosialisasi Perda KTR, Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan mendukung perlindungan kesehatan generasi penerus.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback