DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
336 Dibaca

Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan masyarakat.

Uraian tugas Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : 

  1. Menyusun rencana operasional Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasakan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  9. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 62 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback