DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Alat Kesehatan dan Fasyankes

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
236 Dibaca

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Fasyankes mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan, PKRT dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Fasyankes menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan Perumusan kebijakan daerah bidang alat kesehatan, PKRT dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang alat kesehatan, PKRT dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
  3. Penyusunan rencana program dan kegiatan alat kesehatan, PKRT dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
  4. Pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang alat kesehatan, PKRT dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Uraian tugas Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  7. Melaksanakan pelayanan sertifikasi produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga serta tindak lanjut hasil pengawasan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 62 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback