DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
232 Dibaca

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan Perumusan kebijakan daerah bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
  3. Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan sistem informasi keluarga;
  4. Pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan sistem informasi keluarga;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas ;
  2. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
  3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
  4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
  5. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 63 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback