DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
803 Dibaca

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan dan menyusun penatalaksanaan kepegawaian dan dukungan administrasi umum serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan koordinasi, kegiatan kepegawaian dan administrasi umum;
  3. Pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas;
  4. Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Sub Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Mengoordinir penyusunan Standar Operasional Prosedur Dinas;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan dan membantu pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan di bidang kepegawaian dan administrasi umum;
  7. Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah administrasi umum, administrasi kepegawaian dinas, disiplin dan permasalahan hukum dengan perangkat daerah yang terkait;
  8. Menyiapkan data kepegawaian Dinas;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan di bidang kepegawaian lingkup Dinas;
  10. Melaksanakan penerbitan Penilaian Angka Kredit jabatan Fungsional kesehatan;
  11. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan ASN sesuai kewenangannya;
  13. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan barang inventaris/perlengkapan dinas, keamanan dan pemeliharaan gedung;
  14. Menyiapkan bahan dan penyusunan dalam urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  15. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 62 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback