DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
478 Dibaca

Kepala Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Uraian tugas Kepala Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana operasional Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  7. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  8. Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  9. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Peningkatan Mutu, Akreditasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback