DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
242 Dibaca

Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans, imunisasi dan penanggulangan krisis kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Perumusan kebijakan daerah bidang Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan.
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan;
  3. Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan;
  4. Pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala seksi Surveilans, Imunisasi, dan Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dilingkungan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi khusus dan penanggulangan krisis kesehatan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi khusus dan penanggulangan krisis kesehatan;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi khusus dan penanggulangan krisis kesehatan;
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi khusus dan penanggulangan krisis kesehatan;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi khusus dan penanggulangan krisis kesehatan;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 62 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback