DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
2,140 Dibaca

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan perencanaan program Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset;
  2. Pelaksanaan koordinasi, kegiatan administrasi keuangan dan pengelolaan asset;
  3. Pelaksanaan tugas penatausahaan keuangan dan pengelolaan asset;
  4. Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

  1. Membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan dan asset;
  2. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan membantu penelaahan peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan di bidang administrasi keuangan dan asset;
  4. Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
  5. Mengusulkan nama calon bendahara di lingkup Dinas;
  6. Membina dan mengawasi bendahara di lingkup Dinas;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP- UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
  9. Melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
  10. Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  11. Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  12. Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan serah terima penggunaan/ pemanfaatan asset;
  13. Menyiapan bahan koordinasi dan melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
  14. Menyiapkan bahan, menyusun, serta melaksanakan pencatatan seluruh barang milik daerah yang berada di lingungan SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
  15. Menyiapkan bahan, menyusun, serta melaksanakan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
  16. Menyiapkan bahan koordinasi dan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola;
  17. Menyiapkan bahan koordinasi dan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi;
  18. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset sesuai ketentuan yang berlaku;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback