No |
Komponen |
Uraian |
|
1 |
Produk Pelayanan |
REKOMENDASI SURAT IZIN OPERASIONAL PUBLIK |
|
2 |
Persyaratan Publik |
Kelengkapan berkas: a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha (NIB); c. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk )E-KTP); d. Akta Kerjasama; e. Foto Sertifikat Tanah; f. Izin Mendirikan Bangunan; g. Izin Lokasi; h. SIP Dokter; i. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Non Medis; j. Fotokpi Ijazah Legalisir Dokter, aq2Tenaga Medis dan Non Medis; k. Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana; l. Denah Bangunan dan Lokasi Praktik; m. Fotokopi Dokumen Lingkungan SPPL/ UKL-UPL; |
|
3 |
Dasar Hukum |
a. Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; b. Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah; d. Undang Undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesahatan; e. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup; f. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan; g. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 136 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah; h. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 26 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegritas secara elektronik sektor kesehatan; i. peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2014 tentang klinik; |
|
4 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
a. Surat permohonan rekomendasi dari kepala kantor DPMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten; b. Menyertakan berkas formulir/ceklist dan persyaratan izin ke petugas Front office (FO) untuk pengecekan berkas dan kelengkapannya; c. Petugas FO memberikan berkas kepada Back office (BO) Seksi Pelayanan Kesehatan; d. Verifikasi Berkas; e. Berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk perbaikan; f. Berkas lengkap tim perizinan melakukan visitasi ke lapangan; g. Bila sesuai penerbitan rekomendasi, Tim perizinan, Ka. Sie, Ka. Bid paraf serta tanda tangan Kepala Dinas; h. Bila tidak sesuai penundaan rekomendasi; i. Pengiriman/penyerahan rekomendasi oleh petuga |
|
5. |
Jangka Waktu Pelayanan |
7 Hari pelayanan setelah dilakukan visitasi oleh tim perizinan |
|
6. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
7. |
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan |
a. Permohonan dapat datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten selama jam pelayanan; b. Pengaduan dapat dilakukan melalui media; website : dinkes.limapuluhkotakab.go.id Email : dinaskesehatankab.limapuluhkota@yahoo.co.id |
|
8. |
Sarana dan Prasarana atau Fasilitas |
a. Sarana 1. Mobil 2. Kamera 3. Meja 4. Kursi 5. Komputer 6. Printer 7. Alat tulis kantor 8. Formulir/Ceklist 9. Stempel 10. TV 11. AC 12. Loket informasi |
b. Prasarana Fasilitas 1. Ruang konsultasi 2. Toilet 3. Mushola 4. Ruang tunggu 5. Pojok informasi 6. Lahan Parkir 7. Jaringan Wifi |
9. |
Kompetisi Pelaksana |
a. Memahami tugas dan fungsi pelayanan yang baik b. Memiliki skill pengoperasian sistem berbasis informasi teknologi (IT); c. Memahami bidang kesehatan |
|
10. |
Jumlah Pelaksana |
Pelaksana Pelayanan Rekomendasi surat izin Operasional Klinik terdiri dari :
|
|
11. |
Jaminan Pelayanan |
Mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur tetap yang diberikan oleh petugas berkompeten sesuai waktu penyelesaian dengan perilaku pelayanan ramah, cepat, tepat, santun, dan bebas pungli. |
|
2. |
Pengawasan Internal |
Dilakukan oleh :
a. Kepala Dinas Kesehatan; b. Kepala Bidang Yankes dan Sumber Daya Kesehatan; c. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan; |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
a. keamanan produk dijamin keasliannya dengan adanya tanda tangan pejabat berwenang; b. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari pungutan liar |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
a. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah; b. Rapat evaluasi yang dilaksanakan secara berkala; c. Kotak saran |
Feedback