DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Rekomendasi operasional izin klinik

Admin
Senin, 06 Juni 2022
647 Dibaca

No

Komponen

Uraian

1

Produk Pelayanan

REKOMENDASI SURAT IZIN OPERASIONAL PUBLIK

 

2

 

Persyaratan Publik

Kelengkapan berkas:

a. Surat Permohonan

b. Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk )E-KTP);

d. Akta Kerjasama;

e. Foto Sertifikat Tanah;

f. Izin Mendirikan Bangunan;

g. Izin Lokasi;

h. SIP Dokter;

i. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Non Medis;

j. Fotokpi Ijazah Legalisir Dokter, aq2Tenaga Medis dan Non Medis;

k. Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana;

l. Denah Bangunan dan Lokasi Praktik;

m. Fotokopi Dokumen Lingkungan SPPL/ UKL-UPL;

3

Dasar Hukum

a. Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;

b. Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c. Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah;

d. Undang Undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesahatan;

e. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup;

f. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;

g. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 136 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah;

h. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 26 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegritas secara elektronik sektor kesehatan;

i. peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2014 tentang klinik;

4

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Surat permohonan rekomendasi dari kepala kantor DPMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten;

b. Menyertakan berkas formulir/ceklist dan persyaratan izin ke petugas Front office (FO) untuk pengecekan berkas dan kelengkapannya;

c. Petugas FO memberikan berkas kepada Back office (BO) Seksi Pelayanan Kesehatan;

d. Verifikasi Berkas;

e. Berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk perbaikan;

f. Berkas lengkap tim perizinan melakukan visitasi ke lapangan;

g. Bila sesuai penerbitan rekomendasi, Tim perizinan, Ka. Sie, Ka. Bid paraf serta tanda tangan Kepala Dinas;

h. Bila tidak sesuai penundaan rekomendasi;

i. Pengiriman/penyerahan rekomendasi oleh petuga

5.

Jangka Waktu Pelayanan

7 Hari pelayanan setelah dilakukan visitasi oleh tim perizinan

6.

Biaya/Tarif

Gratis

7.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan

a. Permohonan dapat datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten selama jam pelayanan;

b. Pengaduan dapat dilakukan melalui media;

website               : dinkes.limapuluhkotakab.go.id

Email                   : dinaskesehatankab.limapuluhkota@yahoo.co.id

8.

Sarana dan Prasarana atau Fasilitas

a. Sarana

1. Mobil

2. Kamera

3. Meja

4. Kursi

5. Komputer

6. Printer

7. Alat tulis kantor

8. Formulir/Ceklist

9. Stempel

10. TV

11. AC

12. Loket informasi

b. Prasarana Fasilitas

1. Ruang konsultasi

2. Toilet

3. Mushola

4. Ruang tunggu

5. Pojok informasi

6. Lahan Parkir

7. Jaringan Wifi

9.

Kompetisi Pelaksana

a. Memahami tugas dan fungsi pelayanan yang baik

b. Memiliki skill pengoperasian sistem berbasis informasi teknologi (IT);

c. Memahami bidang kesehatan

10.

Jumlah Pelaksana

Pelaksana Pelayanan Rekomendasi surat izin Operasional Klinik terdiri dari :

  • Petugas Informasi;
  • Petugas Front Office;
  • Tim Teknis;
  • Petugas Back office;
  • Pejabat penandatangan rekomendasi;

11.

Jaminan Pelayanan

Mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur tetap yang diberikan oleh petugas berkompeten sesuai waktu penyelesaian dengan perilaku pelayanan ramah, cepat, tepat, santun, dan bebas pungli.

2.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

a. Kepala Dinas Kesehatan;

b. Kepala Bidang Yankes dan Sumber Daya Kesehatan;

c. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan;

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

a. keamanan produk dijamin keasliannya dengan adanya tanda tangan pejabat berwenang;

b. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari pungutan liar

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;

b. Rapat evaluasi yang dilaksanakan secara berkala;

c. Kotak saran

Berita terbaru
`

Feedback