Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan di bidang pelayanan kesehatan primer.
Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Menyusun rencana operasional Seksi Pelayanan Kesehatan Primer berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Seksi Seksi Pelayanan Kesehatan Primer sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Seksi Pelayanan Kesehatan Primer sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Pelayanan Kesehatan Primer secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
- Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan primer;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian tenaga kesehatan teladan dan Puskesmas berprestasi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.