Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Perumusan kebijakan daerah bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.