DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
579 Dibaca

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan perencanaan, evaluasi program dan pelaporan yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan dan membantu penelaahan peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan;
  6. Menyusun dan menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas Kesehatan;
  7. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program dan Pelaporan;
  8. Melaksanakan dan menyusun bahan evaluasi program dan pelaporan Dinas Kesehatan;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan, pelaporan dan evaluasi program Dinas Kesehatan;
  10. Menyiapkan penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan;
  11. Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
  12. Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  13. Melaksanakan pengembangan sistem informasi kesehatan dan pengelolaan data kesehatan;
  14. Menyiapkan regulasi tentang tata laksana pelaporan dari unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan;
  15. Mengoordinir pengelolaan perpustakaan Dinas dan Puskesmas;
  16. Menyusun profil Dinas Kesehatan;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 63 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 79 Dibaca
`

Feedback