DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Rekomendasi Surat Izin Operasional Toko Obat

Admin
Senin, 06 Juni 2022
498 Dibaca

No

Komponen

Uraian

1

Produk Pelayanan

REKOMENDASI SURAT IZIN OPERASIONAL TOKO OBAT

2

Persyaratan Publik

Kelengkapan berkas:

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP);
  4. Perjanjian Kerjasama dengan TTK yang bermaterai;
  5. Fotocopy SIPTTK;
  6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK);
  7. Surat Rekomendasi Izin Apotek dari organisasi profesi (IAI);
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat;
  9. Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana;
  10. Denah Bangunan dan Lokasi Praktik;
  11. Foto papan nama Toko Obat.

 

3

Dasar Hukum

  1. Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang Undang No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Undang Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesahatan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 136 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegritas secara elektronik sektor kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sector kesehatan.

 

4

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Surat permohonan rekomendasi dari kepala kantor DPMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten;
  2. Menyertakan berkas formulir/ceklist dan persyaratan izin ke petugas untuk pengecekan berkas dan kelengkapannya;
  3. Verifikasi Berkas;
  4. Berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk perbaikan;
  5. Berkas lengkap tim perizinan melakukan visitasi ke lapangan;
  6. Bila sesuai penerbitan rekomendasi, Tim perizinan, Ka. Sie, Ka. Bid paraf serta tanda tangan Kepala Dinas;
  7. Bila tidak sesuai penundaan rekomendasi;
  8. Pengiriman rekomendasi oleh petugas 

5.

Jangka Waktu Pelayanan

9  Hari pelayanan setelah dilakukan visitasi oleh tim perizinan

6.

Biaya/Tarif

Gratis

7.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui media;

website               : dinkes.limapuluhkotakab.go.id

Email                   : dinaskesehatankab.limapuluhkota@yahoo.co.id

8.

Sarana dan Prasarana atau Fasilitas

a. Sarana

1. Mobil

2. Kamera

3. Meja

4. Kursi

5. Komputer

6. Printer

7. Alat tulis kantor

8. Formulir/Ceklist

9. Stempel

10. Loket informasi

 

b. Prasarana Fasilitas

1. Ruang konsultasi

2. Toilet

3. Mushola

4. Ruang tunggu

5. Pojok informasi

6. Lahan Parkir

7. Jaringan Wifi

9.

Kompetisi Pelaksana

a. Memahami tugas dan fungsi pelayanan yang baik

b. Memiliki skill pengoperasian sistem berbasis informasi teknologi (IT);

c. Memahami bidang kesehatan

10.

Jumlah Pelaksana

Pelaksana Pelayanan Rekomendasi surat izin Operasional Klinik terdiri dari :

  • Petugas Informasi;
  • Tim Teknis;
  • Pejabat penandatangan rekomendasi;

11.

Jaminan Pelayanan

Mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur tetap yang diberikan oleh petugas berkompeten sesuai waktu penyelesaian dengan perilaku pelayanan ramah, cepat, tepat, santun, dan bebas pungli.

12.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

a. Kepala Dinas Kesehatan;

b. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan;

c. Kepala Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Keamanan produk dijamin keasliannya dengan adanya tanda tangan pejabat berwenang;
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari pungutan liar

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;

b. Rapat evaluasi yang dilaksanakan secara berkala;

c. Kotak saran.

                                                                                             Ditetap di : Payakumbuh

                                                                                                    Pada tanggal :   Juni 2022 

                                                                                                   Kepala Dinas Kesehatan

                                                                                                      Kabupaten Lima Puluh Kota

 

                                                                                                                       

                                                                                                   dr. H. Adel Nofiarman

                                                                                                     NIP. 19650914 199803 1 002

Berita terbaru
`

Feedback