DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
2,051 Dibaca

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Perumusan kebijakan daerah bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  3. Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  4. pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dilingkungan;
  2. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan okupasi, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga;
  3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan okupasi, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga;
  4. Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan okupasi, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga;
  5. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan okupasi, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan okupasi, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
`

Feedback