DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
165 Dibaca

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan,Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan.

Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana operasional Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pada bidang pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan;
  9. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan Kesehatan Haji dan Jaminan Kesehatan;
  11. Melaksanakan pelayanan perizinan rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan lain;
  12. Melaksanakan pelayanan kesehatan haji meliputi pembinaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan dan imunisasi;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 63 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback