DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
194 Dibaca

Kepala Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian dan Perizinan.

Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Perizinan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kefarmasian dan Perizinan, perencanaan obat dan pengadaan obat;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kefarmasian dan Perizinan, perencanaan obat dan pengadaan obat;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan kefarmasian dan Perizinan, perencanaan obat dan pengadaan obat;
  9. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kefarmasian dan Perizinan, perencanaan obat dan pengadaan obat;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian dan Perizinan, perencanaan obat dan pengadaan obat;
  11. Melaksanakan pelayanan perizinan praktik dan izin kerja tenaga kesehatan;
  12. Melaksanakan pelayanan perizinan apotek, toko obat serta tindak lanjut hasil pengawasan;
  13. Melaksanakan pelayanan perizinan usaha mikro obat tradisional (UMOT) serta tindak lanjut hasil pengawasan;
  14. Melaksanakan pelayanan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga dan penyuluhan keamanan pangan pada IRTP;
  15. Melaksanakan pemeriksaan dan monitoring Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), uji sampel pada IRTP dan tindak lanjut pengawasan;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 63 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback