DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Admin
Jumat, 08 Januari 2021
243 Dibaca

Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Uraian tugas Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas;
  6. Mengumpulkan, merencanakan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
  7. Merencanakan, memfasilitasi dan menyelenggarakan pelatihan di Dinas Kesehatan;
  8. Menyusun analisa beban kerja dan analisa jabatan Dinas Kesehatan;
  9. Melaksanakan penerbitan Penilaian Angka Kredit jabatan fungsional kesehatan;
  10. Melaksanakan dan memfasilitasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan;
  11. Memfasilitasi penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan bidang kesehatan;
  12. Memfasilitasi pendidikan tenaga kesehatan ke institusi penyelenggara pendidikan tenaga kesehatan; 
  13. Memfasilitasi Praktek Kerja Lapangan (PKL), magang, residensi, dan lain-lain dari institusi pendidikan di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota;
  14. Melaksanakan pelayanan perizinan praktik dan izin kerja tenaga kesehatan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Jumat, 08 Maret 2024 62 Dibaca
Senin, 26 Februari 2024 78 Dibaca
`

Feedback