Inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. IKL bertujuan untuk melihat bangunan dan kondisi sanitasi perilaku hidup bersih dan sehat karyawan dan pemilik pabrik plastik, depot air minum, dan tempat makan. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah penyakit menular dan penyakit akibat kerja.