Kegiatan peninjauan tempat praktik mandiri bidan Nurbaedah, S.Tr.Keb di Tanjuang Ateh Taram Kec. Harau oleh Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota bersama Organisasi Profesi Bidan.
Petugas dari Dinas Kesehatan adalah Seksi SDMK yang di pimpin oleh Devi Susana, SKM beserta anggota Rabwati, S.Tr.Keb dan Salfina, SH, sedangkan dari Organisasi Profesi diwakili oleh Widya Safitri, S.Tr.Keb.
Izin Praktik Bidan merupakan izin tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk menyelenggarakan praktik kebidanan.
Izin praktik diberikan kepada bidan yang mempunyai STR yang masih berlaku dan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan sesuai Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Setiap Bidan yang akan melaksanakan praktik kebidanan terlebih dulu mengajukan permohonan izin praktik ke DPMPTSP, selanjutnya Petugas Dinas Kesehatan, dalam hal ini Seksi SDMK bersama Organisasi Profesi Bidan meninjau ke lokasi praktik tersebut, apakah tempat dan seluruh peralatan kebidanan sudah sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenkes.
Apabila dinyatakan sudah memenuhi syarat, maka Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) tersebut sesuai masa berlakunya STR. (Bidang SDK)
Feedback