Besok hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 akan dilaksanakan kegiatan pertemuan evaluasi Jaminan Persalinan ( Jampersal ) di Hotel Mangkuto Payakumbuh. Pertemuan dihadiri oleh Direktur RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, Direktur RSUD dr. Achmad Darwis Suliki, Direktur RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh, Direktur RSI Ibnu Sina Payakumbuh, Kepala Puskesmas se Kabupaten Lima Puluh Kota, Wali Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota dan Bidan Koordinator Puskesmas se Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan Jampersal dalam rangka meningkatkan pencapaian program dan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas dan Bayi baru lahir di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dana Jampersal bersumber dari DAK Non Fisik Kementerian Kesehatan yang penggunaannya diatur dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2019, pasal 3 ayat ( 1 ) huruf b yang diarahkan untuk:
Peserta program Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah seluruh Ibu Hamil yang belum memiliki Jaminan Persalinan ( tidak tertanggung didalam kepesertaan Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya ).
">
Besok hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 akan dilaksanakan kegiatan pertemuan evaluasi Jaminan Persalinan ( Jampersal ) di Hotel Mangkuto Payakumbuh. Pertemuan dihadiri oleh Direktur RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, Direktur RSUD dr. Achmad Darwis Suliki, Direktur RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh, Direktur RSI Ibnu Sina Payakumbuh, Kepala Puskesmas se Kabupaten Lima Puluh Kota, Wali Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota dan Bidan Koordinator Puskesmas se Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan Jampersal dalam rangka meningkatkan pencapaian program dan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas dan Bayi baru lahir di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dana Jampersal bersumber dari DAK Non Fisik Kementerian Kesehatan yang penggunaannya diatur dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2019, pasal 3 ayat ( 1 ) huruf b yang diarahkan untuk:
Peserta program Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah seluruh Ibu Hamil yang belum memiliki Jaminan Persalinan ( tidak tertanggung didalam kepesertaan Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya ).
Feedback