Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Badan PPSDM Kesehatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, BKD Provinsi, RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Jambi melalui Zoom Meeting. Tujuan Rakor adalah mensosialisasikan kebijakan di bidang pengelolaan jabatan fungsional kesehatan, mengevaluasi pengelolaan jabatan fungsional kesehatan, membahas pencapaian maupun permasalahan dalam pengelolaan jabatan fungsional kesehatan, serta menghasilkan kesepakatan dan perbaikan pengelolaan jabatan fungsional kesehatan khususnya terkait penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan, percepatan pelaksanaan inpassing nasional, dan penguatan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Kamis sampai dengan Jumat, tanggal 9 dan 10 Juli 2020.
Zoom Meeting dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan. Peserta pertemuan berasal dari unit pembina jabatan fungsional kesehatan di Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, BKD, RSUD di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Jambi.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM menyampaikan materi tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Penetapan JF dalam suatu unit organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional, meliputi Pengusulan JF baru, dan/atau Perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan PNS dalam JF perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas JF, serta beban kerja yang memungkinkan untuk pencapaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/infassing dan promosi.
Hari kedua dilanjutkan penyampaian materi tentang pelaksanaan uji kompetensi, penyusunan E-Formasi serta simualasi penyusunan E-Formasi.
Rencana tindak lanjut dalam rapat koordinasi ini yaitu melaporkan pada pimpinan instansi terkait dengan hasil rapat koordinasi melakukan identifikasi permasalahan masing-masing daerah dalam pengelolaan jabatan fungsional kesehatan, melaksanakan koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional kesehatan, merencanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, merencanakan dan membentuk tim penyusun formasi, melakukan perencanaan kebutuhan pejabat fungsional kesehatan sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja, merencanakan usulan inpassing, merencanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dari dan dalam jabatan fungsional kesehatan, merencanakan peningkatan kualifikasi jabatan fungsional kesehatan melalui tugas belajar dan ijin belajar sesuai kebutuhan organisasi, serta merencanakan dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan
Feedback