DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

Admin
Kamis, 27 Mei 2021
889 Dibaca
...

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, selanjutnya disebut PP 11/2017  Pasal 1 menyatakan bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai pelayan masyarakat diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, profesional/kompeten dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan dibidangnya, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kerja dalam organisasi pemerintahan.        
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era global seperti saat ini,  yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur/pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan. Tuntutan terhadap profesionalisme pegawai negeri sipil disebabkan peranannya yang sangat sentral yaitu sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
 
Bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
 
Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Periode IV Tahun 2021, yang di ikuti sebanyak 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari Perawat dan Perawat Gigi/Terapis Gigi dan Mulut.
 
Uji Kompetensi dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, Jln. Jenderal Sudirman No. 1 Payakumbuh.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback