DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Dinkes Lima Puluh Kota Sosialisasikan Perda KTR di Kecamatan Mungka, Dorong Sekolah Bebas Asap Rokok

Admin
Selasa, 20 Oktober 2026
12 Dibaca
...

Lima Puluh Kota — Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Mungka. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dr. Erdison. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Koordinator Wilayah (Korwil), kepala sekolah se-Kecamatan Mungka, serta Kepala Puskesmas Mungka.

Sosialisasi Perda KTR menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman dan komitmen pihak sekolah dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan lingkungan penting untuk melindungi peserta didik dari paparan asap rokok sekaligus membangun kebiasaan hidup sehat sejak dini.

Keterlibatan unsur pendidikan dan kesehatan dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor. Penerapan KTR di sekolah membutuhkan dukungan bersama agar lingkungan pendidikan dapat terbebas dari asap rokok dan semakin mendukung kesehatan warga sekolah.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong agar komitmen terhadap penerapan KTR dapat ditindaklanjuti di lingkungan sekolah masing-masing. Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari pencegahan faktor risiko penyakit tidak menular sekaligus perlindungan kesehatan bagi generasi muda.

Sekolah Sehat, Tanpa Asap Rokok menjadi semangat yang perlu diwujudkan bersama melalui komitmen dan pelaksanaan kawasan tanpa rokok secara konsisten.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback