Menurut Permenpan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS di mana dinyatakan bahwa setiap tenaga fungsional yang akan diangkat dalam jabatan fungsional maupun yang akan naik jenjang jabatan setingkat diatasnya, maka dipersyaratkan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Kabid SDK Deni Hendra Suryadi, SKM.M.Kes selaku ketua penyelenggara uji kompetensi mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota telah melakukan uji kompetensi bagi tenaga fungsional kesehatan sejak tahun 2019, dan periode kedua dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2020, yang diikuti oleh tenaga fungsional perawat sebanyak 16 orang, yang terdiri dari jabatan Perawat Keahlian sebanyak 13 Orang dan Perawat Keterampilan sebanyak 3 Orang
Apa Saja Materi Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan?
Adapun materi uji kompetensi bagi fungsional kesehatan mengacu pada butir-butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik.
Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Namun untuk metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan.
Secara rinci disampaikan bahwa Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level.
Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu: Komponen Utama berupa bukti pelayanan/asuhan. Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria, komponen tambahan berupa Sertifikat Pelatihan, Karya Pengembangan Profesi, Penghargaan yang relevan dibidang kesehatan.
Sedangkan Uji Tulis adalah metode uji tulis dalam uji kompetensi yang digunakan dapat dalam bentuk pertanyaan dengan pilihan ganda, uji lisan/wawancara dapat dilakukan bersamaan dengan metode uji lainnya atau dilakukan tersendiri dan Uji Praktik merupakan ujian praktik atas tindakan/ prosedur tindakan dari butir-butir kegiatan jenjang jabatan dari masing- masing jabatan fungsional.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Tien Septino, M.Kes selaku penanggung jawab uji kompetensi, mengatakan bahwa di tengah suasana tanggap darurat covid-19, uji kompetensi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Bidang SDK)
Feedback