DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pelaksanaan Uji Kompetensi Pada Perawat Telah Selesai Dilaksanakan

Admin
Jumat, 12 Juni 2020
1,684 Dibaca
...

Menurut Permenpan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS di mana dinyatakan bahwa setiap tenaga fungsional yang akan diangkat dalam jabatan fungsional maupun yang akan naik jenjang jabatan setingkat diatasnya, maka dipersyaratkan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi. 

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Kabid SDK Deni Hendra Suryadi, SKM.M.Kes selaku ketua penyelenggara uji kompetensi mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota telah melakukan uji kompetensi bagi tenaga fungsional kesehatan sejak tahun 2019, dan periode kedua dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2020, yang diikuti oleh tenaga fungsional perawat sebanyak 16 orang, yang terdiri dari jabatan Perawat Keahlian sebanyak 13 Orang dan Perawat Keterampilan sebanyak 3 Orang

Apa Saja Materi Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan?

Adapun materi uji kompetensi bagi fungsional kesehatan mengacu pada butir-butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik.

Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Namun untuk metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan. 

Secara rinci disampaikan bahwa Penilaian portofolio dalam konteks sebagai  salah  satu  metode  uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level.

Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu:  Komponen Utama berupa bukti pelayanan/asuhan. Penilaian komponen  pelayanan/asuhan  ini  mengacu  dari  butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria, komponen tambahan berupa Sertifikat Pelatihan, Karya Pengembangan Profesi, Penghargaan yang relevan dibidang kesehatan.

Sedangkan Uji Tulis adalah metode uji tulis dalam uji kompetensi yang digunakan dapat dalam bentuk pertanyaan dengan pilihan ganda, uji lisan/wawancara dapat dilakukan bersamaan dengan metode uji lainnya atau dilakukan tersendiri dan Uji Praktik merupakan ujian   praktik   atas   tindakan/   prosedur tindakan  dari  butir-butir  kegiatan  jenjang  jabatan  dari  masing- masing  jabatan  fungsional.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Tien Septino, M.Kes selaku penanggung jawab uji kompetensi, mengatakan bahwa di tengah suasana tanggap darurat covid-19, uji kompetensi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Bidang SDK)

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback