Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan risiko secara terstruktur, dengan memperhatikan beberapa aspek utama. Aspek tersebut mencakup analisis biaya-manfaat, kejelasan kriteria dan metodologi penilaian risiko, struktur pengelolaan risiko yang terorganisir, perkembangan teknologi informasi, serta penerapan yang komprehensif terhadap tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama perangkat daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program, dan Pelaporan Sekretariat Dinas Kesehatan telah menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko (MR). Kegiatan ini berlangsung pada 10 Desember 2024 di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, Yulia Masna, SKM, dan dihadiri oleh 100 peserta, yang meliputi Sekretaris, kepala bidang, sub-koordinator, staf pengelola, Direktur RSUD beserta staf bagian perencanaan, kepala puskesmas, dan kepala tata usaha dari seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Acara ini menghadirkan Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota beserta tim sebagai narasumber utama, dengan koordinasi oleh Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Program, dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap pemilik risiko di lingkungan Dinas Kesehatan mampu mengidentifikasi risiko dalam setiap sub-kegiatan yang dikelola serta menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Dengan demikian, risiko yang telah teridentifikasi dapat diminimalkan atau dihilangkan sepenuhnya selama pelaksanaan kegiatan operasional.
Langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam memperkuat akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan layanan publik melalui implementasi manajemen risiko yang baik.
Feedback