Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRT-P (Industri Rumah Tangga Pangan) , Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Rumah tangga Pangan (SPP-IRT). Untuk mendapatkan sertifikat SPP-IRT, pengusaha harus mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan . Berdasarkan hal tersebut Seksi Pelayanan Kefarmasian, bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan kegiatan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan yang diikuti oleh Pengusaha IRT-P yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 5 s/d 6 April 2021, yang diikuti oleh 40 orang pengusaha IRT-P.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dilakukan dengan mengahdirkan nara sumber dari Loka POM di Payakumbuh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan dari Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota.
Feedback