Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRT-P( Industri Rumah Tangga Pangan ) Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT). Untuk mendapatkan sertifikat SPP-IRT, salah satu syaratnya adalah pengusaha harus memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Berdasarkan hal tersebut, seksi Pelayanan Kefarmasian,bidang Dumber Daya Kesehatan, Dinas kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan kegiatan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan yang diikuti oleh pengusaha IRT-P yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 2 s/d 3 Agustus 2021 yang diikuti oleh 35 orang pengusaha IRT-P.
Feedback