DINAS KESEHATAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan hari 1

Admin
Senin, 02 Agustus 2021
277 Dibaca
...

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRT-P( Industri Rumah Tangga Pangan ) Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri  Rumah Tangga  ( SPP-IRT). Untuk mendapatkan sertifikat SPP-IRT, salah satu syaratnya adalah pengusaha harus memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).  Berdasarkan hal tersebut, seksi Pelayanan Kefarmasian,bidang Dumber Daya Kesehatan, Dinas kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota  mengadakan kegiatan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan yang diikuti oleh pengusaha IRT-P yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 2 s/d 3 Agustus 2021 yang diikuti oleh 35 orang pengusaha IRT-P.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback