Sesuai dengan inpres no 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional agar dapat memenuhi capaian UHC 95% maka perlu diupayakan optimalisasi utk tercapainya UHC di kab lima puluh kota yang saat ini masih 84,88%.
Salah satu upaya percepatan utk UHC adalah dengan mendorong para pengusaha agar tidak hanya mendaftarkan tenaga kerja nya ke dalam bpjs ketenagakerjaan namun jg sebagai peserta bpjs kesehatan di dalam naungan perusahaan.
Tidak hanya resiko dg lingkungan saja yg menjadi perhatian kita tapi jg resiko yg berkaitan dg keselamatan kerja dan juga kesehatan para tenaga kerja.
Jaminan kesehatan ini merupakan hak bagi setiap warga negara khususnya para tenaga kerja. Sehingga diharapkan agar setiap tenaga kerja dapat terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Feedback